Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Menanggapi meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih ketat di Jawa dan Bali, termasuk Provinsi Banten,
berlaku efektif 11-25 Januari 2021.
Provinsi Banten meliputi Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Harap memperhatikan batasan PPKM berikut:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% yang disertai pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar-mengajar secara daring.
3. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, 50% kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan mulai pkl 10.00 sampai pkl 19.00 WIB, dan makan dan minum di tempat maksimal 50%, serta pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, seperti hiburan, tempat wisata lainnya, dihentikan sementara.
8. Pengaturan kapasitas dan jam moda transportasi.
Kami mengapresiasi partisipasi aktif dan dukungan Anda untuk selalu waspada dan sadar menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan cara:
1. Terus mempraktikan gaya hidup sehat dan selalu menerapkan
5M: Mengenakan masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi Mobilisasi.2. Jika Anda atau anggota keluarga memiliki gejala mirip flu ringan, cobalah untuk tetap tinggal di rumah dan lanjutkan karantina mandiri selama 14 hari sejak gejala muncul. Apabila gejalanya memburuk dan Anda mulai mengalami demam serta kesulitan bernapas, atau gejala lain seperti hilangnya penciuman, segera lakukan test Covid-19 di rumah sakit/ klinik terdekat untuk memastikan kesehatan Anda.
3. Jika terkonfirmasi positif Covid-19 Anda dapat menghubungi petugas kami di nomor (021) 55 777 557 atau email TMD@lippokarawaci.co.id untuk menginformasikan dan menunggu arahan dari Dinas Kesehatan setempat, serta info Rumah Sakit Rujukan khusus Covid-19 bila diperlukan. Dalam kondisi darurat dapat menghubungi petugas darurat 24 jam kami di 0800 1900 911.
Kami akan terus menginformasikan kepada Anda sehubungan dengan kebijaksanaan Pemerintah yang terus melakukan evaluasi.
Tetaplah aman!