Sehubungan dengan banyak beredar-nya postingan "Tinggal bawa KTP-el sejam terakhir!", ada yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang "tinggal bawa KTP-el" itu HANYA yang alamat di KTP-el-nya sama dengan TPS yang didatangi.
Kalau sudah terdaftar di DPT TPS yang bersangkutan tapi belum dapat C6 atau C6-nya rusak/ hilang, pemilih bisa langsung ke TPS dari pagi (pkl 07:00) dengan menggunakan KTP-el atau Suket (pengganti KTP-el) untuk masuk TPS.
Harap diingat, tiap TPS itu DPT-nya berbeda-beda, jadi meskipun nama Anda sudah ada di DPT website KPU, pastikan juga nomor TPS berapa dan kelurahannya di mana. Jangan marahi petugas TPS gara-gara tidak boleh masuk padahal salah alamat TPS.
Pemegang A5 HARUS BAWA Form A5 nya.Meski pemegang A5 ada di DPTb, mereka tidak bisa masuk tanpa form A5-nya. Beda dengan pemegang C6 yang otomatis dapat paket full surat suara (4-5 surat suara, tergantung dapilnya), itu jatah surat suara pemegang A5 sesuai dengan apa yang tertera di form A5. Kalau pindahnya jauh malah bisa cuma dapat satu surat suara untuk Pilpres.
Jadi singkatnya :
Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT):Ada C6 : waktu mencoblos mulai pkl 07:00 s/d 13:00 WIB
Tidak ada C6 : waktu mencoblos pkl 07:00 s/d 13:00 WIB
Terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):Ada A5 : waktu mencoblos pkl 07:00 s/d 13:00 WIB
Tidak ada A5 : No Entry
Ingat, pkl 07:00 s/d 13:00 WIB itu rentang waktu untuk MASUK TPS. Jadi bila Anda sedang menunggu di dalam TPS untuk nyoblos tapi belum ada bilik yang kosong masih tetap bisa nyoblos meski sudah lewat pkl 13:00 WIB.
Satu catatan lagi :
Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, by default jatah surat suara cadangannya per-TPS hanya 2% dari jumlah DPT di TPS. Kalau di TPS jumlah pemilih pada DPT-nya ada 300, maka surat suara cadangannya cuma ada 6. Mencoblos mulai pkl 12.00 s/d 13.00 WIB.
Seandainya tidak diperbolehkan masuk karena surat suara habis, bisa coba ke TPS lain terdekat.
Bagi pemegang form C6 atau C5 usahakan datang sepagi mungkin untuk mengurangi antrian menjelang siang hari. Ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi pemilih yang tidak terdaftar karena mereka hanya punya waktu sejam untuk antri masuk TPS.
Referensi:
PKPU No. 3 Tahun 2019
https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e4d54577067253344253344
Untuk DPT : Pasal 7, hal 12
Untuk DPTb : Pasal 8, hal 12 s/d 16
Untuk DPK : Pasal 9, hal 16