• 30/04/2019

    Reminder : Go Green Go Paperless

    Saat ini penghuni dapat mengakses informasi tagihan melalui situs web TMD: www.lippovillage.com. Agar lebih memudahkan, TMD juga mengirim info tagihan penghuni melalui SMS. Mulai tagihan Maret 2019, TMD telah menggantikan layanan SMS dengan layanan What's Apps. Karenanya, pastikan nomor ponsel Anda juga dapat menerima teks What’s Apps. Silakan mendaftarkan nomor WA Anda dengan TMD melalui email: TMD@lippokarawaci.co.id atau Call Center (021) 55 777 557 atau silahkan datang ke Customer Service TMD.

    ‘Go Paperless’ adalah salah satu dari banyak langkah inovatif untuk mewujudkan komitmen TMD terhadap kelestarian lingkungan.
    Mulai 1 Mei 2019, TMD tidak akan menyediakan layanan cetak untuk detail tagihan di Customer Service TMD. Jika pemilik atau penghuni memerlukan untuk dicetak, akan dikenakan biaya Rp 11.000 (sebelas ribu rupiah) per-lembar.

    Kertas adalah salah satu bahan konsumen yang paling banyak digunakan di dunia, terlepas dari meningkatnya metode komunikasi elektronik. Untuk menghasilkan satu ton kertas, membutuhkan sekitar 20 pohon dewasa. Seberapapun kecilnya tindakan yang dilakukan dapat dengan cepat merubah kebiasaan menjadi gaya hidup yang lebih berkelanjutan dan ramah terhadap planet ini.

    Go Paperless dan dukung inisiatif TMD menuju kelestarian lingkungan. Jadilah bagian dari gerakan Go Green!


  • 26/04/2019

    Gangguan Suplai Air Baku : Jum'at, 26 April 2019

    Kami informasikan bahwa saat ini telah terjadi gangguan air baku karena kondisi alam yang berdampak pada suplai air bersih di Lippo Village, berupa penurunan tekanan air ke rumah Bapak/ Ibu.

    Mohon penghuni dapat melakukan penghematan dalam penggunaan air serta menyimpan cadangan air, apabila terjadi kondisi darurat.

    Silahkan menghubungi Emergency 24 jam di 0800 1900 911 atau Call Center di (021) 55 777 557 bila membutuhkan bantuan.

    Kami akan terus memberikan update perkembangan situasi terkini dan menghargai segala dukungan serta pengertian yang diberikan.

    Terima kasih.
  • 22/04/2019

    Pembersihan Jaringan Pipa Distribusi Air : 23-26 April 2019

    Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kami akan melakukan kegiatan rutin pembersihan jaringan pipa air bersih di Lippo Village Utara pada tanggal 23 s/d 26 April 2019, pkl 10.00 sd 16.00 WIB, yang mungkin akan mempengaruhi kualitas air.

    Jadwal sbb :
    1. Selasa, 23 April 2019 area Taman Ayu 
    2. Rabu, 24 April 2019 area Taman Holandia 
    3. Kamis, 25 April 2019 area Taman New Britania 
    4. Jumat, 26 April 2019 area Taman Hokaido 

    Sehubungan dengan kegiatan tersebut, gangguan yang dialami untuk sementara waktu dapat berupa :
    1) Penurunan tekanan air,
    2) Perubahan kualitas air.

    Mohon mengisi penuh tempat cadangan air sehingga dapat digunakan untuk keperluan mendesak. Truk air kami akan standby, silakan menghubungi petugas Emergency kami di 0800 1900 911 bila Bapak/Ibu membutuhkan tambahan air bersih.

    Sebelum kegiatan berlangsung, disarankan untuk menutup kran di meter air sampai kegiatan berakhir dan jika air sudah berfungsi normal, mohon agar Bapak/Ibu melakukan "flushing" dengan cara membuka semua kran selama 5-10 menit terlebih dahulu sebelum air tersebut digunakan.

    Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Call Center di (021) 55 777 557

    Terima kasih.
  • 17/04/2019

    Info Update : Pemilu 2019 - Suara Anda Penting!

    Sehubungan dengan banyak beredar-nya postingan "Tinggal bawa KTP-el sejam terakhir!", ada yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

    Pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang "tinggal bawa KTP-el" itu HANYA yang alamat di KTP-el-nya sama dengan TPS yang didatangi.

    Kalau sudah terdaftar di DPT TPS yang bersangkutan tapi belum dapat C6 atau C6-nya rusak/ hilang, pemilih bisa langsung ke TPS dari pagi (pkl 07:00) dengan menggunakan KTP-el atau Suket (pengganti KTP-el) untuk masuk TPS.

    Harap diingat, tiap TPS itu DPT-nya berbeda-beda, jadi meskipun nama Anda sudah ada di DPT website KPU, pastikan juga nomor TPS berapa dan kelurahannya di mana. Jangan marahi petugas TPS gara-gara tidak boleh masuk padahal salah alamat TPS.

    Pemegang A5 HARUS BAWA Form A5 nya.

    Meski pemegang A5 ada di DPTb, mereka tidak bisa masuk tanpa form A5-nya. Beda dengan pemegang C6 yang otomatis dapat paket full surat suara (4-5 surat suara, tergantung dapilnya), itu jatah surat suara pemegang A5 sesuai dengan apa yang tertera di form A5. Kalau pindahnya jauh malah bisa cuma dapat satu surat suara untuk Pilpres.

    Jadi singkatnya :

    Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT):
    Ada C6 : waktu mencoblos mulai pkl 07:00 s/d 13:00 WIB
    Tidak ada C6 : waktu mencoblos pkl 07:00 s/d 13:00 WIB

    Terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
    Ada A5 : waktu mencoblos pkl 07:00 s/d 13:00 WIB
    Tidak ada A5 : No Entry

    Ingat, pkl 07:00 s/d 13:00 WIB itu rentang waktu untuk MASUK TPS. Jadi bila Anda sedang menunggu di dalam TPS untuk nyoblos tapi belum ada bilik yang kosong masih tetap bisa nyoblos meski sudah lewat pkl 13:00 WIB.

    Satu catatan lagi :
    Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, by default jatah surat suara cadangannya per-TPS hanya 2% dari jumlah DPT di TPS. Kalau di TPS jumlah pemilih pada DPT-nya ada 300, maka surat suara cadangannya cuma ada 6. Mencoblos mulai pkl 12.00 s/d 13.00 WIB.

    Seandainya tidak diperbolehkan masuk karena surat suara habis, bisa coba ke TPS lain terdekat.

    Bagi pemegang form C6 atau C5 usahakan datang sepagi mungkin untuk mengurangi antrian menjelang siang hari. Ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi pemilih yang tidak terdaftar karena mereka hanya punya waktu sejam untuk antri masuk TPS.

    Referensi:
    PKPU No. 3 Tahun 2019
    https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e4d54577067253344253344

    Untuk DPT : Pasal 7, hal 12
    Untuk DPTb : Pasal 8, hal 12 s/d 16
    Untuk DPK : Pasal 9, hal 16







  • 16/04/2019

    Info Update : Pemilu 2019

    Suara Anda Penting, jangan Golput!

    Pemilihan Umum yang akan diadakan pada hari Rabu, 17 April 2019 akan sangat istimewa dimana rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden mereka, serta anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten / Kota, dan anggota DPD.

    TMD bekerja sama dengan KPU dan Pemerintah Daerah telah mengatur lokasi pemungutan suara (TPS) di 3 area, sebagai berikut:
    • Lippo Village Central (Kelurahan Bencongan Indah dan Kelapa Dua): TPS 28 - 37 dan 72 di area Maxx Box Lippo Village
    • Lippo Village West (Keluarahan Binong): TPS 141 - 160 di area Permata Culinary/ Permata Sports Club
    • Lippo Village Utara (Kelurahan Panunggangan Barat): TPS 44 - 50 di Taman Holandia

    Berikut kami sampaikan beberapa informasi mengenai tata cara pencoblosan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU):
    1) Ada 3 kategori pemilih di Pemilu 2019 :
    • Daftar Pemilih Tetap (DPT) : pemilih yang terdata KPU dari data pemilih Kemendagri atau pemilu terakhir. Silahkan melakukan pencoblosan di TPS pkl 07.00 sd 13.00 WIB dengan membawa e-KTP dan undangan memilih C6. Apabila belum menerima undangan C6, tetapi sudah terdaftar dalam DPT dapat menunjukkan e-KTP saja.
    • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) : pemilih yang pindah memilih ke TPS lain. Melakukan pencoblosan di TPS pkl 07.00 s/d 13.00 WIB dengan membawa e-KTP dan surat pindah memilih (A5). Bila tidak ada A5 tidak diperkenankan memilih.
    • Daftar Pemilih Khusus (DPK) : pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi memiliki hak pilih dan telah melaporkan hak pilihnya ke Kelurahan setempat. Silahkan memberi suara pkl 12.00 s/d 13.00 WIB dengan membawa e-KTP ke TPS yang sesuai dengan alamat pada e-KTP dan sepanjang surat suara masih tersedia.

    2) Bila pada pkl 13.00 WIB masih terdapat antrian pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat sudah mendaftar/ menulis di daftar hadir C7 sebelum pkl 13.00 WIB.

    3) TMD menghimbau agar penghuni dapat hadir lebih awal untuk menghindari antrian panjang.

    4) Pada saat datang ke TPS dapat mengikuti prosedur pemungutan suara sbb :
    • Mengisi daftar hadir yang diterima oleh petugas KPPS.
    • Pemilih menunggu giliran untuk mencoblos, bila tidak ada antrian bisa langsung ke meja selanjutnya untuk mengambil surat suara.
    • Mengambil surat suara yang berjumlah 5 surat suara kecuali pemilih DPTb. Periksa dahulu surat suara rusak atau tidak. Surat suara sah harus ditandatangani KPPS. Kertas suara warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, warna merah untuk DPD RI, warna kuning untuk DPR RI, warna biru untuk DPRD Provinsi dan warna hijau untuk DPRD Kabupaten/ Kota.
    • Lakukan pencoblosan di dalam bilik suara. Pemilih dilarang untuk mengabadikan pilihannya di bilik suara.
    • Masukkan surat suara ke kotak suara yang sesuai.
    • Celupkan jari ke tinta sebagai bukti telah mencoblos.

    5) Penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 17 April 2019 mulai pkl 13.00 WIB hingga selesai, dimana perhitungan dan pencatatannya disaksikan para saksi dari peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau dan masyarakat.

    6) Segala proses dan pelaksanaan pemungutan suara di Lippo Village berdasarkan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila ada  pertanyaan, keluhan atau masalah yang timbul saat kegiatan pemilu berlangsung dapat ditanyakan kepada petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tiap Kelurahan.

    Gunakan hak Anda untuk memilih. Memilih pemimpin Negara merupakan hak dasar setiap warga Negara.

    Kami akan terus memberikan informasi terbaru tentang Pemilihan Umum melalui Whatsapp dan email blast, serta Instagram @lippovillage dan situs web: www.lippovillage.com. Tetaplah terhubung dengan kami.

          

TOP