Suara Anda Penting, jangan Golput!
Pemilihan Umum yang akan diadakan pada hari Rabu, 17 April 2019 akan sangat istimewa dimana rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden mereka, serta anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten / Kota, dan anggota DPD.
TMD bekerja sama dengan KPU dan Pemerintah Daerah telah mengatur lokasi pemungutan suara (TPS) di 3 area, sebagai berikut:
• Lippo Village Central (Kelurahan Bencongan Indah dan Kelapa Dua): TPS 28 - 37 dan 72 di area Maxx Box Lippo Village
• Lippo Village West (Keluarahan Binong): TPS 141 - 160 di area Permata Culinary/ Permata Sports Club
• Lippo Village Utara (Kelurahan Panunggangan Barat): TPS 44 - 50 di Taman Holandia
Berikut kami sampaikan beberapa informasi mengenai tata cara pencoblosan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU):
1) Ada 3 kategori pemilih di Pemilu 2019 :
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) : pemilih yang terdata KPU dari data pemilih Kemendagri atau pemilu terakhir. Silahkan melakukan pencoblosan di TPS pkl 07.00 sd 13.00 WIB dengan membawa e-KTP dan undangan memilih C6. Apabila belum menerima undangan C6, tetapi sudah terdaftar dalam DPT dapat menunjukkan e-KTP saja.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) : pemilih yang pindah memilih ke TPS lain. Melakukan pencoblosan di TPS pkl 07.00 s/d 13.00 WIB dengan membawa e-KTP dan surat pindah memilih (A5). Bila tidak ada A5 tidak diperkenankan memilih.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK) : pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi memiliki hak pilih dan telah melaporkan hak pilihnya ke Kelurahan setempat. Silahkan memberi suara pkl 12.00 s/d 13.00 WIB dengan membawa e-KTP ke TPS yang sesuai dengan alamat pada e-KTP dan sepanjang surat suara masih tersedia.
2) Bila pada pkl 13.00 WIB masih terdapat antrian pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat sudah mendaftar/ menulis di daftar hadir C7 sebelum pkl 13.00 WIB.
3) TMD menghimbau agar penghuni dapat hadir lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
4) Pada saat datang ke TPS dapat mengikuti prosedur pemungutan suara sbb :
- Mengisi daftar hadir yang diterima oleh petugas KPPS.
- Pemilih menunggu giliran untuk mencoblos, bila tidak ada antrian bisa langsung ke meja selanjutnya untuk mengambil surat suara.
- Mengambil surat suara yang berjumlah 5 surat suara kecuali pemilih DPTb. Periksa dahulu surat suara rusak atau tidak. Surat suara sah harus ditandatangani KPPS. Kertas suara warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, warna merah untuk DPD RI, warna kuning untuk DPR RI, warna biru untuk DPRD Provinsi dan warna hijau untuk DPRD Kabupaten/ Kota.
- Lakukan pencoblosan di dalam bilik suara. Pemilih dilarang untuk mengabadikan pilihannya di bilik suara.
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang sesuai.
- Celupkan jari ke tinta sebagai bukti telah mencoblos.
5) Penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 17 April 2019 mulai pkl 13.00 WIB hingga selesai, dimana perhitungan dan pencatatannya disaksikan para saksi dari peserta pemilu, pengawas TPS, pemantau dan masyarakat.
6) Segala proses dan pelaksanaan pemungutan suara di Lippo Village berdasarkan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila ada pertanyaan, keluhan atau masalah yang timbul saat kegiatan pemilu berlangsung dapat ditanyakan kepada petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tiap Kelurahan.
Gunakan hak Anda untuk memilih. Memilih pemimpin Negara merupakan hak dasar setiap warga Negara.
Kami akan terus memberikan informasi terbaru tentang Pemilihan Umum melalui Whatsapp dan email blast, serta Instagram @lippovillage dan situs web: www.lippovillage.com. Tetaplah terhubung dengan kami.