Menindaklanjuti akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DARURAT pada wilayah Jawa dan Bali, maka TMD akan kembali menerapkan beberapa aturan khusus pada kegiatan konstruksi di kawasan Lippo Village yang harus dipenuhi dalam upaya mengatasi lonjakan kasus COVID-19, seperti yang pernah dilakukan pada tahun sebelumnya. Diantaranya:
1. Pembatasan jumlah pekerja. Jumlah pekerja yang diizinkan akan ditentukan oleh Pengelola sesuai dengan jenis pekerjaan dan luas tapak bangunan proyek.
2. Penanggung jawab proyek wajib memahami protokol pencegahan COVID-19 dan menerapkan di kawasan proyek.
3. Setiap pekerja wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari rumah sakit/ puskesmas/ klinik yang masih berlaku pada saat memasuki pos cluster dengan masa berlaku surat maksimal 14 hari sejak dikeluarkan dan terus menerus diperbaharui. Jika ada pekerja yang mengalami batuk, pilek, demam dengan suhu badan diatas 37,5 derajat celcius maka pekerja tidak diijinkan masuk ke dalam cluster/ proyek.
4. Penanggung jawab proyek wajib secara berkala memeriksa kesehatan dan suhu badan pekerja selama berada di dalam proyek .
5. Pekerja wajib menggunakan masker pada saat keluar masuk cluster dan di area proyek.
6. Menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun antiseptik dan atau pembersih tangan di lokasi proyek.
7. Pekerja wajib menjaga jarak minimal 2 m dan menghindari kontak fisik dengan orang lain selama berada di dalam proyek.
8. Penanggung jawab proyek wajib menyediakan logistik (makan dan minum) bagi pekerja selama proyek berlangsung.
9. Pekerja hanya diperbolehkan beraktifitas didalam area proyek dan tidak diijinkan untuk melakukan interaksi dengan warga sekitar selama jam kerja maupun jam istirahat.
10. Membagi rata jumlah pekerja yang masuk menjadi 2 kloter pada pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB dan 10.00 s/d 17.00 WIB untuk menghindari terjadinya penumpukan pekerja di pos cluster.
11. Hari kerja adalah Senin s/d Sabtu. Hari Minggu dan Libur Nasional tidak diijinkan ada pekerjaan.
12. Pekerja tidak diizinkan untuk lembur ataupun menginap di area proyek.
13. Dalam kondisi emergency, apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di area proyek maupun di sekitar proyek (dalam radius 5 rumah yang berada di depan, kanan, kiri dan belakang) maka TMD berhak untuk menghentikan pekerjaan konstruksi yang berada di dalam radius tersebut.
14. Penanggung jawab proyek dan seluruh pekerja wajib menjaga kebersihan diri dan alat-alat kerja dan lingkungan sekitar.
TMD bersama dengan Satuan Tugas COVID-19 akan melakukan pengawasan secara berkala ke setiap proyek dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada, tidak terbatas sampai pada diberhentikannya pekerjaan konstruksi.
Terima kasih atas pengertian dan peranserta Bapak/ Ibu dalam mematuhi Prosedur Pekerjaan Konstruksi PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 di kawasan Lippo Village, serta menjaga kenyamanan dan keselamatan penghuni.
