Pernahkah Anda bertanya-tanya, siapa yang telah membuat grafiti di tempat umum, di rambu jalan, tiang lampu, dan pagar kita? Grafiti seperti itu merusak aset kawasan kita dan merusak pemandangan. Bagaimana kita dapat menghentikannya?
Anda dapat membantu. Bekerjasamalah dengan kami dan laporkan tindakan tersebut saat Anda melihatnya terjadi.TMD telah bekerja keras untuk membersihkan semua grafiti yang ada, tetapi masih saja menemukannya di beberapa tempat yang berbeda.
Baru-baru ini TMD menemukan 2 (dua) rambu yang dipasang di pinggir jalan di depan Cluster Taman Himalaya dirusak dan dipenuhi coretan cat.
Vandalisme bersifat merusak. Di Lippo Village terdapat ratusan rambu jalan yang berfungsi sebagai alat pengatur lalu lintas untuk menyampaikan informasi penting, baik berupa peringatan, larangan maupun petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban pengguna jalan. Keberadaannya berguna bagi kepentingan semua orang, baik penghuni maupun pengunjung.
Dibawah ini adalah foto rambu jalan yang baru-baru ini mengalami vandalisme.


Jika Anda melihat seseorang atau beberapa orang dengan sengaja melakukan tindakan vandalisme ini, harap segera laporkan ke TMD. Anda dapat membantu menghentikan tindakan melanggar hukum ini.
Graffiti adalah aksi vandalisme yang paling sering dilakukan, tetapi ketahuilah bahwa ada beberapa jenis aktifitas lain yang dapat dikategorikan sebagai vandalisme:
1. Aksi mencoret-coret (graffiti), seperti tembok pinggir jalan, tembok sekolah, jembatan, halte bus, bangunan, telepon umum, dan sebagainya.
2. Aksi Memotong (cutting), seperti memotong pohon, memotong tanaman, memotong bunga.
3. Aksi Memetik (plucking), seperti memetik bunga dan memetik buah milik orang lain tanpa meminta ijin dari pemiliknya.
4. Aksi Mengambil (taking), seperti aksi mengambil barang milik orang lain, mengambil tanaman, dan sebagainya meskipun barang milik orang lain tersebut tidak berguna untuk dimiliki.
5. Aksi Merusak (destroying), seperti aksi merusak penataan lingkungan yang sudah tersusun rapi dari orang lain, misalnya mencungkil pintu rumah orang lain, memindahkan tanaman milik orang lain, membuang sampah di sembarang tempat seperti di jalan raya dan sungai.
Aksi vandalisme ini tentunya menyebabkan kerugian bagi pihak pengelola dan termasuk kategori aksi melanggar hukum yang dapat dikenakan hukum pidana berdasarkan KUHP berikut:
1) KUHP pasal 406 ayat 1:
' Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2) KUHP pasal 170 ayat 1:
' Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Untuk melaporkan: hubungi TMD melalui Call Center di (021) 55 777 557 atau email: tmd@lippokarawaci.co.id. Kami menjaga kerahasiaan semua informasi.
Mari kita jaga kelestarian lingkungan di sekitar kita. Bersama-sama, kita hentikan vandalisme.